Tata Cara Pelaporan Usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Pengusaha kecil dimaksud dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
WP sebagai Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan Formulir Pengukuhan PKP, dengan 2 cara, yaitu:

Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.

  1. Permohonan pengukuhan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  2. WP yang telah menyampaikan Formulir Pengukuhan PKP melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan ini dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
  6. Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Dalam hal WP tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.

  1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP. KLIK DISINI untuk Formulir Pengukuhan PKP.
  2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP harus melengkapi formulir pengukuhan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.Penyampaian permohonan secara tertulis ini dilakukan:
    1. secara langsung;
    2. melalui pos; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  5. Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  6. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan:
    1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
    2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP meliputi :
WP OP :

  1. fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  3. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 Wajib Pajak badan

  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)

  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  4. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  5. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.

PROSES PENERBITAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WP UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP

  1. Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
      1. Apabila jangka waktu 5 hari kerja tersebut telah terlampaui dan KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
      2. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, KPP atau KP2KP harus menerbitkan Surat Pengukuhan PKP dengan tanggal pengukuhan adalah hari kerja ke-5 (lima) setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  2. Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP.
  3. Dalam hal keputusan ini mengabulkan permohonan Wajib Pajak, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Pengukuhan PKP.
  4. Dalam hal keputusan ini tidak mengabulkan permohonan WP, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP.

 PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN

  1. Dalam hal Pengusaha yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan.
  2. Pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
  3. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Tanggal penerbitan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP yang diterbitkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal penerbitan Surat Pengukuhan PKP.

0 Response to "Tata Cara Pelaporan Usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP "

Posting Komentar