Skema Penyelesaian SENGKETA PAJAK

Dalam UU KUP tidak ada ketentuan yang mengatur pengertian sengketa pajak. Sebaliknya, Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat pajak. Arti keberatan dapat diajukan bila ada sengketa pajak dan Pasal 25 ayat (1) UU KUP hanya menentukan secara terbatas objek yang dapat diajukan sengketa pajak.
Pengertian sengketa pajak hanya diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bukan dalam UU KUP. Adapun pengertian sengketa pajak adalah sebagai berikut:
 “Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakkan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa”.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan unsur-unsur dari sengketa pajak yaitu:
  1. Sengketa dalam bidang perpajakan
  2. Ada dua pihak yaitu Wajib Pajak dengan Pejabat Pajak
  3. Ada keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pajak.
  4. Ada kesempatan/hak mengajukan banding atau gugatan.
  5. Banding atau gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak.
  6. Didasarkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Jenis-jenis Ketetapan atau Keputusan Tata Usaha Negara mengenai pajak tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat berupa:
  1. Surat ketetapan pajak kurang bayar;
  2. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;
  3. Surat ketetapan pajak lebih bayar;
  4. Surat ketetapan pajak nihil;
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  6. Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang;
  7. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
  8. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
  9. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak.
Penyelesaian terhadap sengketa pajak ini ada yang ditangani oleh pihak internal DJP maupun eksternal DJP.

Untuk lebih memudahkan kita didalam memahami penyelesaian masalah sengketa pajak, dapat kita lihat skema dibawah ini:



Undang-undang KUP telah memberikan beberapa prosedur penyelesaian. Di bawah ini adalah prosedur-prosedur penyelesaian sengketa pajak di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak.

Pembetulan

Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang KUP, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dibetulkan baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
Di dalam PMK No.11/PMK.03/2013 disebutkan bahwa yang dapat dilakukan pembetulan baik atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan ditambahkan pula terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

Berdasrkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Pembatalan hasil pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

Keberatan

Apabila Wajib Pajak merasa produk hukum yang dikeluarkan oleh aparat pajak berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPLB, SKPN dan SKPKBT) tidak semestinya dan Wajib Pajak berpendapat lain, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan fihak fiskus selain bisa diselesaikan di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak, ada juga proses penyelesaian di luar Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penyelesaian di tingkat external ini bukan merupakan alternatif dari penyelesaian di tingkat internal tetapi lebih pada proses yang berkelanjutan apabila proses di tingkat internal mengalami jalan buntu.

Permohonan Banding

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.

Gugatan

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan terhadap :
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Peninjauan Kembali

Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :
  1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

0 Response to "Skema Penyelesaian SENGKETA PAJAK "

Posting Komentar