PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan salah satu cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau pemungutan dan/atau penyetoran sendiri pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penghasilan yang termasuk penghasilan pasal 4 ayat (2) perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya berdasarkan beberapa pertimbangan-pertimbangan diantaranya adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, mengurangi administrative costs dan salah satu komponen compliance costs, pemerataan pengenaan pajak dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan moneter.
Jenis penghasilan tertentu yang pengenaan PPh-nya diatur dengan Peraturan Pemerintah untuk memudahkan proses pemungutannya dan bersifat final.
Untuk lebih memahami pengenaan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2), dapat gambarkan dalam sistematika di bawah ini :
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan sedangkan omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final. Atas biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari penghasilan yang tidak bersifat final.
Apabila biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final tidak dapat dipisahkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat tidak final, maka biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak untuk menghitung PPh Terutang berdasarkan Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah sebesar prosentase omzet penghasilan yang tidak bersifat final dibandingkan dengan seluruh omzet final & non Final.
0 Response to "PPh Pasal 4 ayat (2)"
Posting Komentar