Pembetulan STP, Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat melakukan pembetulan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) PMK No.11/PMK.03/2013, terhadap:
  1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  2. Surat Tagihan Pajak;
  3. Surat Keputusan Pembetulan;
  4. Surat Keputusan Keberatan;
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak (dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak);
  8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak);
  10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  12. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  13. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
  15. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

RUANG LINGKUP PEMBETULAN

Ruang lingkup pembetulan sebagaimana diatur Pasal 3 PMK Nomor: 11/PMK.03/2013 meliputi:
  1. Kesalahan tulis, berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.
  2. Kesalahan hitung, meliputi : (a).kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau (b). kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
  3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan yang dapat diajukan pembetulan Pasal 16 UU KUP, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBETULAN 

  1. Satu permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
  2. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK Nomor 11/PMK.03/2013;
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP.
Dalam hal permohonan pembetulan dikembalikan, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013.

PENERBITAN KEPUTUSAN PEMBETULAN

Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
  1. Dalam rangka meneliti permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan;
  2. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) PMK Nomor 11/PMK.03/2013;
  3. Surat Keputusan Pembetulan  berisi keputusan berupa: (a).mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau (b)menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 11/PMK.03/2013, permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

0 Response to "Pembetulan STP, Surat Ketetapan/Keputusan Pajak"

Posting Komentar